Sumber Koperasi, Bagaimana Keanggotaan Koperasi, RAT, SHU
Pengertian
tentang Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang
yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi,
yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih
luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998),
disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha
lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda
maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya,
dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang
diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebutSisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung
berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan
pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan
oleh si anggota.
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan
usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal
Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari
pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon
anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga
keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan
surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1. Pertama adalah
pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
2. Kedua, para anggota
tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus
koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
3. Setelah itu, koperasi
tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
4. Lalu meminta perizinan
dari negara.
5. Barulah bisa menjalankan
koperasi dengan baik dan benar.
Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya
pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga
berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi
buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer,
Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi
produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone
mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto,
Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan
membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan,
mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1. Harus membayar minimal
50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usaha harus
menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat
persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus
berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak
mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia
mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927,
yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
1. Hanya membayar 3 gulden
untuk materai
2. Bisa menggunakan bahasa
daerah
3. Hukum dagang sesuai
daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah
setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU
no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun
1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Perangkat Organisasi Koperasi
- Rapat
Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas. - Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota. - Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Logo gerakan koperasi Indonesia
- Rantai melambangkan
persahabatan yang kokoh.
- Roda bergigi menggambarkan
upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
- Kapas dan padi berarti
menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
- Timbangan berarti keadilan
sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
- Bintang dalam perisai artinya
Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
- Pohon beringin menggambarkan
sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
- Koperasi Indonesia menandakan
lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
- Warna merah dan putih
menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Keanggotaan Koperasi
Ketentuan tentang keanggotaan koperasi,
adalah:
1. Anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.
2. Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota.
3. Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
4. Syarat keanggotaan diatur dalam AD dan ART.
2. Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota.
3. Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
4. Syarat keanggotaan diatur dalam AD dan ART.
5. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
6. Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.
Kewajiban Anggota :
1. Mematuhi AD dan ART.
2. Mematuhi keputusan rapat anggota.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
4. Memanfaatkan pelayanan koperasi.
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Mematuhi keputusan rapat anggota.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
4. Memanfaatkan pelayanan koperasi.
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Hak Anggota :
1. Menghadiri rapat anggota.
2. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
3. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
4. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengawas.
5. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD dan ART.
6. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak.
7. Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
8. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.
2. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
3. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
4. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengawas.
5. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD dan ART.
6. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak.
7. Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
8. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.
Atau dengan kata lain, orang yang dapat
menjadi anggota koperasi adalah :
• Orang seorang yang mampu melakukan
tindakan hukum. (Pasal 18)
• Badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan anggaran dasar. (Pasal 18)
• Badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan anggaran dasar. (Pasal 18)
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas
SISA HASIL USAHA
A. Pengertian
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
1. SHU koperasi adalah pendapatan yang
di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan
dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota
sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan
pengkoperasian.
3. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
3. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B. Rumus Pembagian SHU (Sistem Hasil Usaha)
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
C. Prinsip-Prinsip Pembagian
SHU.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
Sumber : http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/04/ekonomi-koperasi-sesi-5-sisa-hasil-usaha/
Komentar
Posting Komentar