TUGAS SOFTSKILL KEADILAN DALAM BISNIS
Keadilan Dalam Bisnis
Nama : Happy Octa Famelia
Kelas : 4EA22
npm : 13211211
KEADILAN DALAM BISNIS
ABSTRAK
Happy Octa
Famelia, 4EA22, 13211211
KEADILAN
DALAM BISNIS
Makalah.
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci :
Keadilan Dalam Bisnis
Penulisan
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keterlibatan sosial, tanggung jawab
sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi
sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian
bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan
menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip
keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak
mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik
penting dalam etika bisnis.
BAB I
PENDAHULUAN
Masalah
keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis
yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi
yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yang baik,
etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dlm masyarakat. Sebaliknya
ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan
para pelaku bisnis.
Dalam
kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan
langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin
sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan
akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis,
melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan
lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga
sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.
Keadilan
merupakan salah satu ciri hukum. Dalam hukum, tuntutan keadilan mempunyai dua
arti, yaitu formal dan arti material. Dalam arti formal. Keadilan menuntut
supaya hukum berlaku secara umum, semua orang dalam situasi yang sama di
perlakukan secara sama. Dengan
kata lain hukum tidak mengenal pengecualian. Oleh karena itu di hadapan hukum
kedudukan orang adalah sama, inilah yang disebut asas kesamaan atau kesamaan
kedudukan.
Selain
itu ciri keadilan, hukum juga memiliki ciri kepastian. Kepastian di sini bukan
semata – mata formal seperti apa yang tersurat dalam hukum, tetapi kepastian
yang dalam pelaksanaannya mengandalkan orientasi. Kepastian tersebut menuntut
agar hukum dirumuskan secara sempit dan ketat, sehingga tidak terjadi kekaburan
atau penafsiran yang berbeda – beda.
keadilan
dalam bidang ekonomi adalah satu keadaan atau situasi di mana setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya. Ini lantas berarti bahwa keadilan dalam
bidang ekonomi adalah perlakuan yang adil bagi setiap orang untuk mendapatkan
penghidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada.
Batasan
Masalah
Dalam
penyusunan penulisan ini penulis membatasi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
1. Pengertian Keadilan dan Bisnis
2. Paham Tradisional Dalam Bisnis
3. Keadilan Individual dan Struktural
Maksud
dan Tujuan
Adapun
tujuan penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam
membuat jurnal atau tulisan tentang Keadilan Bisnis. Maksud dari penulisan ini
adalah :
1. Untuk mengetahui keadilan dalam bidang
ekonomi
2. Dapat mengetahui bagaimana realitas
ketidakadilan dalam bidang ekonomi di Indonesia
3. Dapat memberikan sedikit gambaran
mengenai berbagai macam keadilan
BAB II
LANDASAN TEORI
Keadilan
Keadilan
merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak
mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling
tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai
keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang
dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi
berbeda-beda mengenai keadilan.
1. Keadilan
menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam
tulisannya Retoricamembedakan keadilan dalam dua macam :
Keadilan
distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu
keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau
pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam
hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
Keadilan
kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu
keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa
masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada
transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini
terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan
menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua
kelompok :
Keadilan
umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt
kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
Keadilan
khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau
proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
Keadilan
distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara
proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
Keadilan
komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan
antara prestasi dengan kontraprestasi.
Keadilan
vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal
menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap
adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang
telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
3. Keadilan
menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
Keadilan
keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang
memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan
daya kreativitasnya.
Keadilan
protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang
memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan
dalam masyarakat.
4. Keadilan
menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk
mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada
tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya,
(2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada
kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama
karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain.
John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang
sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip
kedua dan ketiga.
5. Keadilan
dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas
dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945. Keadilan
adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang
menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum.
Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak
dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia
keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM.
Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan
makmur dalam keadilan.
6. Keadilan
menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada
setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa
diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak;
mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah,
bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan
merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai
aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak
hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan
keadilan sebagai tujuan risalah samawi.
Bisnis
Dalam ilmu
ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau
jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis
kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata
dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu,
komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan
pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi
kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk
untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik
dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha,
atau kapital yang
mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini,
misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua
anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana
bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat
pekerja.
Secara
etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan
pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri
memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis
dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih
luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis
pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas
yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian,
definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga
saat ini.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Untuk
memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode
Searching di Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan
dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga
memperoleh data dari pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga
mencari data melalui membaca surat kabar / koran yang kebetulan membahas
tentang keadilan dalam bisnis.
BAB IV
PEMBAHASAN
Keadilan
Dalam Bisnis
Dalam kaitan
dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung
dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera
dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan
menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan
juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah
bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang
keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.
1. PAHAM
TRADISIONAL DALAM BISNIS
a. Keadilan
Legal
b. Keadilan
Komutatif
c. Keadilan
Distributif
2. KEADILAN
INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
3. TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
a. Prinsip No
Harm
b. Prinsip
Non-Intervention
c. Prinsip
Keadilan Tukar
4. TEORI
KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
a.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
b. Kritik
atas Teori Rawls
5. JALAN
KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Konsekuensi
legal :
1. Semua
orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2. Tidak ada
orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3. Negara
tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4. Semua
warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b. Keadilan
Komutatif
Mengatur
hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara
satu dg warga negara lainnya.
Menuntut agar
dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg
dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika
diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan
yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.
Dlm bisnis,
keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan
komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.
Keadilan ini
menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
KEADILAN
INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
sistem yg mendukung terwujudnya keadilan tersebut.
Prinsip
keadilan legal berupa perlakuan yg sama terhadap setiap orang bukan lagi soal
orang per oraüng, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik scr
keseluruhan.
Untuk
bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis.
Dalam
bisnis, pimpinan perusahaan manapun yg melakukan diskriminasi tanpa dasar yg
bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral hrs ditindak demi menegakkan
sebuah sistem organisasi perusahaan yg memang menganggap serius prinsip
perlakuan yg sama, fair atau adil ini.
Dalam
bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil:
pemerintah yg tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan
aturan keadilan itu.
Yg
dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga
memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk mencapai suatu situasi
sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah
mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yg kondusif,
dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan
kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran
keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dlm masyarakat.
TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith
hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang
lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan
yg terganggu.
2. Keadilan
legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya
konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan
keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak
scr sama tanpa terkecuali.
3. Juga
menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut
hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak
berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya
untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak
bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki
keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip
Komutatif Adam Smith:
1. Prinsip No
Harm
2. Prinsip
Non – Intervention
3. Prinsip
Keadilan Tukar
Prinsip No
Harm
Yaitu prinsip
tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang
lain.
Prinsip ini
menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya
untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia
sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis,
tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
Prinsip
Non-Intervention
Yaitu prinsip
tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan
atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk
ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan
dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg merupakan
suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Prinsip
Keadilan Tukar
Atau prinsip
pertukaran dagang yg fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga
pasar.
Merupakan
penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang
antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
• TEORI
KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
•
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip
Kebebasan yg sama.
Setiap orang
hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai
dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang
diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2. Prinsip
Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan
tsb:
a).
Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung, dan
b). Sesuai dg
tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan
yg sama.
Jalan keluar
utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg
mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk
beruntung.
Kritik atas
Teori Rawls:
Bahwa Prinsip
Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
Pertama,
prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut
pemerintah dibenarkan utk melanggar dan merampas hak pihak untuk diberikan
kepada pihak lain.
Kedua, yg
lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tentang yg diambil
pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yg menjadi tidak beruntung atau
miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan scr
tidak adil mereka yg dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah
berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yg mungkin
pas-pasan.
Jalan Keluar
Atas Ketimpangan Ekonomi
Terlepas
dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan
yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan
scr serius kelemahan-kelemahan yg dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan
keluar tertentu yg sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yg
menekankan pada pasar, dan jugateori Rawls yg menekankan kenyataan perbedaan
bahkan ketimpangan ekonomi yg dihasilkan oleh pasar.
Harus
kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena
dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara
optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam
segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
Negara
dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yg secara
khusus dimaksudkan utk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok
yg secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan
mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yg
khusus ditujukan untuk membantu kelompok yg secara obyektif tidak mampu
memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yg
mendpt perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka.
Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata
politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetap harus tetap selektif
sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan
sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi
kemungkinan itu.
Contoh
Keadilan Dalam Bisnis
Keadilan
terhadap Karyawan
Perlakuan
yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap
positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan
karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi.
Karyawan
menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal
keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa
diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa
kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila para
karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan
berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen
karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau
praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan
komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).
Perusahaan
atau organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan
berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh
manajemen perusahaan atau organisasi tersebut.
Heru
Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi
distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan
prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka
akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan
terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu
boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan
KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang saya maksud, ketika
perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat ”Pada
hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya
mendapat gaji myang paling besar, maka saya mohon dipotong 20 %”. Diluar
dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi kesal karena pemotongan
itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan
bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya menggunakan
prinsip keadilan.
BAB V
KESIMPULAN
Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan dan teori –teori yang diungkapkan para ahli, bahwa keadilan
merupakan elemen penting dalam bisnis. Dan dari beberapa contoh kasus di atas
kita tahu bahwa keadilan, petilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi
operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai
pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
Saran
Semoga
prinsip keadilan dalam bisnis ini bisa diterapkan oleh semua pelaku bisnis. Dan
bisa menjadikan bisnis adil menjadi suatu kenyataan, dan tidak menjadi suatu wacana
belaka yang menarik untuk di perbincangkan, namun tersendat dalam pelaksanaanya.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar