Tugas Pendidikan Kewarganegaraan Softskill Tentang Pembatasan Wilayah Indonesia Dengan Negara Asing

Tugas Softskill Tentang Pembatasan Wilayah Indonesia Dengan Negara Asing
Pembagian Negara merupakan pembagian wilayah suatu negara berdasarkan sistem tertentu dengan maksud untuk mempermudah administrasi, pemerintahan, dan hal-hal yang sehubungan dengan itu. Hasil dari pembagian tersebut dikenal dengan sebutan umum "subdivisi negara" atau pembagian negara. Pembagian negara yang paling umum adalah pembagian daerah administratif, yaitu pembagian menjadi provinsi, distrik, kota, dan sebagainya. Beberapa negara mempunyai pembagian yang disebut "divisi" atau "subdivisi".
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.

Indonesia dengan malaysia
Garis batas laut wilayah antara Indonesia dengan Malaysia adalah garis yang menghubungkan titik-titik koordinat yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama di Kuala Lumpur, pada 17 Maret 1977.
Berdasarkan UU No 4 Prp tahun 1960, Indonesia telah menentukan titik dasar batas wilayah lautnya sejauh 12 mil. Sebagai implementasi dari UU tersebut, beberapa bagian perairan Indonesia yang jaraknya kurang dari 12 mil laut, menjadi laut wilayah Indonesia. Termasuk wilayah perairan yang ada di Selat Malaka.
Pada Agustus 1969, Malaysia juga mengumumkan bahwa lebar laut wilayahnya menjadi 12 mil laut, diukur dari garis dasar yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan konvensi Jenewa 1958 (mengenai Laut Wilayah dan Contigous Zone). Sehingga timbul persoalan, yaitu letak garis batas laut wilayah masing-masing negara di Selat Malaka (di bagian yang sempit) atau kurang dari 24 mil laut. Adapun batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia ditentukan berdasarkan garis lurus yang ditarik dari titik bersama ke titik koordinat yang disepakati bersama pada 27 Oktober 1969.
Atas pertimbangan tersebut, dilaksanakan perundingan (Februari-Maret 1970) yang menghasilkan perjanjian tentang penetapan garis Batas Laut Wilayah kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik koordinat tersebut ditetapkan berdasarkan Garis Pangkal masing-masing negara.
Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Selama ini penarikan batas Landas Kontinen Indonesia dengan Malaysia di Perairan Selat Malaka berpedoman pada Konvensi Hukum Laut 1958.
MoU RI dengan Malaysia yang ditandatangani pada 27 Oktober 1969 yang menetapkan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai acuan titik dasar dalam penarikan Garis Pangkal jelas jelas merugikan pihak Indonesia, karena median line yang diambil dalam menentukan batas landas kontinen kedua negara tersebut cenderung mengarah ke perairan Indonesia.
Tidak hanya itu, Indonesia juga belum ada kesepakatan dengan pihak Malaysia tentang ZEE-nya. Penentuan ZEE ini sangat penting dalam upaya pengelolaan sumberdaya perikanan masing-masing negara.
Akibat belum adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka, sering terjadi penangkapan nelayan oleh kedua belah pihak. Hal ini disebabkan karena Malaysia menganggap batas Landas Kontinennya di Selat Malaka, sekaligus merupakan batas laut dengan Indonesia. Hal ini tidak benar, karena batas laut kedua negara harus ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral.
Berdasarkan kajian Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL, batas laut Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka seharusnya berada di median line antara garis pangkal kedua negara yang letaknya jauh di sebelah utara atau timur laut batas Landas Kontinen. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang jarak antara kedua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut.
Jika ditinjau dari segi geografis, daerah yang memungkinkan rawan sengketa perbatasan dalam pengelolaan sumber-sumber perikanan adalah di bagian selatan Laut Andaman atau di bagian utara Selat Malaka.
Perjanjian Bilateral Dan Persoalan-persoalan
 Perjanjian Bilateral adalah perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut. Misalnya perjanjian antara Indonesia dengan Australia pada tanggal 9 Oktober 1973 tentang batas dasar laut selatan Pulau Tanimbar dan Pulau Timor.
Persoalan Perjanjian Bilateral
·         1. KONTRAVERSI PERJANJIAN SINGAPURA-INDONESIAWednesday, January 12, 2011 10:27:33 AM Hubungan politik luar negeriSingapura-Indonesia tahun 2007 mengalami peningkatan di bidang politik, ekonomi dan militer-pertahanan. Meski di akhir tahun 2006, Singapura mempermalukan Indonesia pada Sidang PBBdengan menyebutkan negara pengekspor asap ke tetangga, hal tersebut tak menyurutkan langkahuntuk membina hubungan kerjasama. Demikian pula di awal Januari 2007, Indonesia memutusrantai suplai pasir darat, pasir laut dan top soil lewat Keputusan Menteri Perdagangan. Dengandiplomasi pasir akhirnya dimulai perundingan Singapura-Indonesia tentang Perjanjian Ekstradisidirangkai dengan Perjanjian Kerjasama Militer / DCA di wilayah Kepulauan Riau dansekitarnya.Kontraversi Perjanjian DCA - SEZDi tengah kontraversi DCA yang ditolak DPR, lagi-lagi Singapura dan Indonesia akanmenyepakati Special Economic Zone yang akan diberlakukan di daerah Tanjung Balai Karimun,Bintan hingga Kepulauan Natuna (The Jakarta Post, 23/08/07). Mengapa kesepakatan zonaekonomi bebas yang agendanya dibahas pada tahun 2008 tersebut dipercepatpenandatanganannya pada tahun ini? Adakah keuntungan bagi Indonesia atau malah sebaliknya?Dalam perdebatan selama hampir enam bulan antara Pemerintah RI dan DPR, DCA merupakanbatu uji bagi hubungan kedua negara. Legislatif memiliki argumen yang kuat didasari kedaulatannegara dan pemerintah RI pun memiliki alasan yakni mendapatkan alih teknologi danpengembalian dana ekstradisi pelaku koruptor. Keuntungan bagi Singapura, jelas bahwa DCAmembuka wahana luas untuk aksi aero-militer dan kemampuan kecanggihan pesawat tempurnya.Di samping itu, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Budiono (MajalahKontan, 30/08) menerbitkan undang-undang terpaksa yakni Perpu No 1/2007 tentang KawasanPerdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Imbas Perpu ini memberikan kesempatan kepadaSingapura untuk berada di otoritas Indonesia yang sama yakni Kepulauan Riau, Tanjung Balai
·         2. Karimun, Bintan dan Kepulauan Natuna.Melihat empat kasus di atas, semuanya berada di Kepulauan Riau yang memang berdekatandengan Singapura. Masalah kebakaran hutan, larangan ekspor pasir, kerjasama militer danperdagangan serta pelabuhan bebas akan menjadi fokus pasang surut hubungan Singapura-Indonesia di tahun ini.Bagi Indonesia, sebenarnya perjanjian kerjasama militer dan perdagangan bebas tidak akanmendapatkan signifikansi keuntungan baik material maupun alih teknologi. Berapa persen danayang akan masuk ke Kas Negara jika dihitung dengan besarnya manfaat yang didapatkanSingapura? Sebelumnya, telah ada kerjasama ekspor pasir dari tahun 1984 dengan imbalanSingapura membangun sarana dan prasarana/infratruktur di Pulau Bintan. Hasilnya adalahcekungan dan lembah di Kepulauan Tanjung Balai Karimun, Lobam dan sekitarnya akibatpenambangan yang tidak terkendali. Kerusakan lingkungan yang parah menjadi upah bagikesepakatan tersebut.Dalam hal harga saja, Pemerintah Singapura menyediakan $Sin 23-28 per meter kubik untukpasir dari Indonesia, namun akibat tindakan pricing yang dilakukan serta murahnya tenaga kerja,pasir Indonesia dihargai $Sin7. Berapa keuntungan yang telah didapatkan Singapura selamahampir 20 tahun dengan kemudahan ekspor pasir Indonesia? Jelas sudah, Bandara Changi danSentosa Island hasil perkawinan silang dari perjanjian yang sangat merugikan Indonesia tersebut.Belum lagi emas hitam / batubara yang pada umumnya di kuasai perusahaan swasta imajinerSingapura yang mendapatkan konsesi dari anak perusahaannya yang beroperasi di Indonesia.Jika ingin lebih mendalam, berapa lama perjanjian zona perdagangan bebas antara Indonesia-Singapura di wilayah sekitar Kepulauan Riau hingga Natuna, publik tak akan mengira yakni 70tahun sejak di sahkan. Hal ini memang bukan main-main. Ikatan perjanjian merupakan bentukdan upaya Singapura meredam kemajuan Indonesia di segala bidang. Pelibatan perjanjian keduanegara tidak dapat dibatalkan sepihak dan perlu proses yang cukup lama. Apakah pemerintahIndonesia sudah memikirkan akan hal itu?Kontraversi dan KonsesiJika tidak salah, ladang minyak dan gas bumi yang belum di kelola Pertamina dan PGN adalahladang di Kepulauan Natuna. Perpu yang menerbitkan tentang perdagangan bebas dan pelabuhanbebas menjadikan prasyarat utama sebuah kilang minyak/gas (rig) berdiri. Apabila perjanjianSEZ selama 70 tahun maka tepatlah bagi Indonesia dan Singapura bisa membangun pelabuhandan melakukan lanjutan perjanjian penambangan, pengeboran serta angkutan laut. Idealnyaadalah demikian, akan tetapi bagaimana kalau Pemerintah Indonesia lagi-lagi dirugikan sepertihalnya perjanjian ekspor pasir, konsesi batubara dan kerjasama militer?Lebih lanjut lagi, apabila zona perdagangan bebas dilakukan dan diikuti pelabuhan bebas diKepulauan Riau seperti Batam, Tanjung Balai Karimun dan Bintan, sudahkan Singapuramembuka pelabuhannya secara bebas non-tarif ketika kapal-kapal harus melewati registrasi diSelat Singapura dan Selat Malaka? Jangan-jangan pelabuhan bebas yang dimaksud adalahpelabuhan bagi pelaku penyelundup yang bebas melakukan transaksi dan setibanya di perairanMalaka, legalisasi akan diberlakukan oleh otoritas Singapura. Hal ini sudah terjadi antara
·         3. Indonesia dan Malaysia mengenai illegal logging. Kayu yang diseludupkan dari hutanKalimantan-RI di stempel legal oleh Beacukai Malaysia dan akhirnya bisa bebas ke pasarandunia.Tulisan ini hanya mengingatkan saja, bahwa bangsa kita telah lama dibutakan dan dibodohi olehbangsa asing. Akankah saat ini kita juga rabun jauh dengan isi perjanjian DCA dan SEZ? Jikakerjasama memang menjadi kebutuhan, seperti apa keuntungan bagi seluruh masyarakatIndonesia? Brunei saja bisa menghidupi warganya dengan 6-8 kilang minyak, mengapaIndonesia tidak bisa dengan sumber daya alam yang besar dan puluhan titik kilang sertapengeboran minyak?Lagi-lagi ini bukan saja masalah kontraversi dan konsesi minyak, tapi perhitungan matematisyang harus dilakukan pemerintah Indonesia. Cukup sudah penderitaan rakyat akibat perjanjianyang merugikan, jangan menambah beban lagi.Solusinya, walau perjanjian tetap diadakan setidaknya dalam hal kerjasama militer, Indonesiamendapatkan jatah terbang tempur dan pinjaman pesawat/parking yang dapat digunakan berlatihdari Sabang sampai Merauke. Memang tidak lazim bagi sebuah negara untuk membuka dirinyaapalagi memberikan teknologi pertahanan terhadap negara lain. Namun dengan hubungan yangkomunikatif, pastilah akan terbina mutual understanding.Jika suatu kerjasama militer dapat diperjanjian dalam kerangka bilateral mengapa jugapemberian ruang tempur harus diributkan DPR? Ini menandakan ketidak ikhlasan pemerintah RIuntuk negara tetangganya. Demikian juga, jika memang pelaku korupsi, penyelundup, dancriminal investor membawa uang haram mengapa dengan pintu terbuka dan senangnyaSingapura melindungi dan memberikan privasi hukum serta special cittizen? Kiranya masalah-masalah di atas merupakan hambatan dalam membina hubungan diplomasi Singapura-Indonesia.Sangat menarik, ketika dalam acara National Day Pemerintah Singapura di Jakarta 12 Agustus2007, undangan disodorkan brosur 15 tahun hubungan Singapura-Indonesia bertajuk Gotong-Royong. Singapura dengan gamblang memamerkan kemajuan kerjasama baik di bidangpendidikan, ekonomi, dan teknologi dengan kecerahan harapan dan keberhasilan membukalapangan kerja.Tentunya tak jauh harapan semua pihak, apabila Gotong-Royong pun sudah menjadi sebuahspirit ikon kerjasama Singapura, mengapa Indonesia tidak membuka diri bergotong-royong-riamemanfaatkan teknologi militer-pertahanan dan jaringan investasi keuangan yang dimilikiSingapura? Hal ini memang memerlukan political will dan konsistensi aplikatif perjanjian yanglebih terbuka antara pemerintah RI-Singapura. Yang menjadi harapan apakah pemerintah kitamau?Hambatan InternalHambatan internal adalah ketertutupan Pemerintah RI dalam hal DCA dan SEZ sehinggakalangan DPR menolak dan bahkan menilai delegasi kita ditekan dalam berdiplomasi. Hubunganinternal eksekutif-legislatif demikian harus disikapi dengan kedewasaan dan kemauan mencarisolusi. If you aren’t a solution, you are the problem is. Mungkin kalimat ini yang mewakilispotlight interaction Pemerintah dan DPR dewasa ini. Dalam konteks DCA saja legislatif tidakboleh mengetahui substansi yang dibahas pemerintah? Demikian juga dengan perjanjian SEZ.
·         Keuntungan Dan Kelemahan Letak Geografis  
·         Keuntungan dan kerugian letak geografis Indonesia : 1. Letak Indonesia yang berada diantara 2 benua yaitu Asia dan Australia membuat Indonesia bisa menjalin hubungan baik dengan negara – negara di kedua benua itu. Posisi tersebut selain juga berada di antara dua samudra membuat Indonesia berada di jalur lalu lintas internasional dan dapat menjadi tempat transit jalur perdagangan dunia. Hal itu membuat Indonesia dapat membuat hubungan baik dengan negara lain, walau juga dapat membuat Indonesia sebagai jalur lalu lintas kriminalitas internasional. Seperti lalu lintas perdagangan narkoba dan perdagangan anak. 2. Kawasan Indonesia yang terdiri dari banyak pulau membuat Indonesia kaya akan budaya, karena terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, dll. Selain itu juga akan timbul banyak bentukan alam seperti danau, gunung api, pantai, dll. Hal itu dapat memajukan pariwisata Indonesia. Namun, kontrol pemerintah pusat dengan daerah sulit terjadi,. Masih banyak pula wilayah terpencil yang belum terjamah sarana pendidikan, kesehatan, dll akibat wilayah Indonesia yang luas dan terdiri atas banyak pulau. Aksi kejahatan di daerah pun tak tercium oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Masih marak pula hukum adat di daerah yang tak beadab, seperti kebiasaan perang antar suku di Papua. Hal tersebut membuat pemerintah sulit mengontrol penduduk di daerah. 3. Laut yang luas dan garis pantai yang panjang membuat Indonesia menyimpan hasil laut seperti ikan, kerang, serta bahan tambang seperti minyak bumi. Hal itu dapat menambah pendapatan Negara 4. Letaknya yang berada dikawasan tropis membuat Indonesia kaya akan hasil hutan, berbagai jenis tanaman, dan berbagai jenis hewan. . Namun akibat pemanasan global, membuat wilayah Indonesia sangat menerima dampaknya. Seperti sering terjadi badai tropis. Pengurangan daratan Indonesia akibat pencairan es di kutub. Wilayah Indonesia yang banyak terdiri atas pulau dan laut yang luas membuat daratan Indonesia banyak sekali berkurangnya, dll. 5. Tanah Indonesia yang subur membuat Indonesia menghasilkan banyak hasil pertanian. 6. Wilayah hutan yang masih cukup luas menjadikan hutan Indonesia sebagai paru-paru dunia. Namun, karena letak hutan yang jauh dari pemantauan pemerintah akibat letak Indonesia yang berjauhan dan berpulau-pulau membuat aksi kejahatan terhadap hutan, seperti pembakaran, pencurian kayu, pembukaan hutan yang tak terstruktur marak terjadi dan sulit dikendalikan.
·          

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Softskill 7 Laporan Ilmiah

Tugas Softskill 6 Karangan Ilmiah

TUGAS EKONOMI INTERNASIONAL